BPJamsostek Cabang Manado menggelar kegiatan SIAPP82 dan Sosialisasi Paritrana Tahun 2020 di Mercure Hotel, Jumat (13/3/2020).
MANADO – BPJamsostek Cabang Manado menggelar kegiatan sosialisasi SIAPP82 dan Paritrana Tahun 2020 di Mercure Hotel, Jumat (13/3/2020).
Kegiatan diikuti 250 peserta dari berbagai perusahaan maupun perwakilan pemerintah seluruh kabupaten dan kota di Sulut. Dalam kesempatan tersebut BPJamsostek menjelaskan soal kenaikan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mengatur sejumlah peningkatan manfaat.
Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto menjelaskan perubahan manfaat ini dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang terdaftar di BPJamsostek. Salah satunya kenaikan yang paling signifikan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Kalau dulu kita peserta yang mengalami resiko meninggal dunia mendapat manfaat beasiswa bagi seorang anak yaitu sebesar Rp12 juta. Tapi kalau sekarang ada kenaikan manfaat tidak hanya satu orang anak tapi maksimal dua orang berdasarkan tingkat pendidikan dari mulai TK, SD, SMP, SMA sampai kuliah yang kalau ditotal bisa mencapai Rp173 juta,”jelas Toto Suharto yang didampingi Iwan Ry, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah Sulawesi Maluku dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Manado Hendrayanto, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga:
Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian
BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Foto Jurnalistik 2019
Ditegaskan, jika kenaikan tersebut bukan pengganti nyawa tetapi salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin keluarga peserta yang mengalami resiko.
Manfaat lain, yakni bagi peserta yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK, sesuai dengan indikasi medis. “Kita biayai sampai sembuh,” jelas Toto.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah Sulawesi Maluku, Iwan Ry menuturkan dalam jaminan kematian, nilai santunannya juga ikut naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Kenaikan ini dipastikan sangat menguntungkan peserta.
“Santunan ini semoga meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Di mana santunan dipakai sebagai pemenuhan biaya pendidikan anak dengan menjadikannya sebagai modal kerja,” ucapnya.
Gubernur Sulawesi Utara diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Edison Humiang yang hadir dalam SIAPP82 Paritrana 2020 BPJamsostek mengapresiasi perubahan PP No 44 Tahun 2015 menjadi PP No 82 tahun 2019 sehingga memberikan dampak positif yang sudah dirasakan oleh masyarakat.
“Program jaminan sosial tenaga kerja ini menjadi perwujudan seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya,”katanya.
Apalagi peningkatan manfaat ini cukup signifikan dibandingkan sebelumnya sehingga menjamin keluarga peserta yang mengalami resiko baik kematian maupun kecelakan kerja.
Dia menambahkan, SIAPP82 menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan pemerintah nomor 82 sehingga patut dioptimalkan pelaksanaannya.
“Semoga kegiatan ini dapat menyelaraskan pemahaman kita tentang peraturan pemerintah nomor 82, serta memantapkan langkah dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini,”pungkas Humiang.(tim)