
Suasana pemantauan melalui pengaduan yang masuk di aplikasi media sosial.foto/is
KALSEL- Gangguan sistem pembayaran pasca ditetapkannya tarif baru yang terjadi sejak Senin lalu kini sudah teratasi pihak keimigrasian.
“Menurut informasi telpon pukul 10.41 Wita dari Kasi Lantaskim Bapak Iwan Irawan sistem pelayanan pembayaran biaya keimigrasian (billing) yang terkendala sejak Senin 6 Mei 2019 dari pukul 10.00 wita hari ini telah berjalan normal,”ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel, Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Jum’at (10/5/19).
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigirasian, Dodi Karnida Halilintar Atmaja dalam keterangan persnya menyampaikan gangguan sistem pembayaran ini sudah berlangsung sejak pelayanan hari kerja kedua berlakunya tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah No.28/2019 tepatnya sejak Senin, 6 Mei 2019.
Hal ini sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan setiap saat, perkembangannya dipantau terus oleh teman-teman pejabat dan pegawai Kanim karena keadaan ini pasti telah menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat pemohon.
“Kami khawatir kejadian ini dapat memberikan persepsi yang kurang baik dari masyarakat namun demikian kami berharap bahwa masyarakat dapat mengerti sepenuhnya karena bagaimanapun yang namanya gangguan sistem termasuk sistem pelayanan perbankan misalnya, memerlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi dalam perbaikannya. Semoga masyarakat dapat mengerti hal ini sehingga tidak akan mengganggu prioritas kami dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK,” ungkapnya.
Pada Kamis (9/5/19) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru saat melakukan pemantauan melalui pengaduan yang masuk di aplikasi media sosial dan salah satunya lewat aplikasi WhatsApp yang ditampilkan melalui layar lebar.
Pengaduan atau keluhan yang masuk dalam beberapa hari ini berkaitan dengan belum normalnya subsistem proses pembayaran akibat upgrade aplikasi SIMKIM versi 1.0 menjadi SIMKIM versi 2.0. yang disesuaikan dengan adanya perubahan Tarif Pelayanan Keimigrasian seperti penurunan tarif paspor 48 halaman menjadi Rp 350.000.-, kenaikan denda paspor rusak menjadi Rp500.000.-, kenaikan denda paspor hilang dan denda over stay WNA masing-masing menjadi Rp1.000.000.-tm