BITUNG – Dari rencana mendeportasi sebanyak 39 orang WN Filipina, ternyata pendeportasian pada Jumat 13 April 2018 oleh jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara hanya terhadap 31 orang.
Mereka masing-masing dari Kanim Tarakan 4 orang, Rudenim Balikpapan 6 orang, Kanim Ambon 4 orang, Rudenim Manado 14 orang dan Kanim Manado 1 orang yaitu Abdul Sali Bin Hadji Usman yang merupakan warga Setangkai, Tawi-Tawi, Filipina Tenggara yang terdampar di tengah laut perairan Indonesia-Filipna selama 13 hari dan kemudian diselamatkan oleh Nelayan Tumumpa-Manado sehingga ditampung di Kanim Manado sejak tanggal 22 Februari 2018.
“Adapun yang tidak jadi dideportasi ialah 1 orang dari Kanim Ambon yang masih berurusan dengan pihak lain di Bitung dan 7 orang yang masih dalam proses verifikasi status kewarganegaraannya,”kata Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara.
Ke 8 orang tersebut diharapkan dapat segera dideportasi bersama 1 orang eks Napi illegal fishing yang telah selesai masa pidananya selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Tahuna dan diserahkan kepada Kanim Tahuna pada tanggal 6 April 2018 dan juga kita harapkan 3 orang eks Kanim Ternate yang diserahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 5 April 2018 dapat dideportasi secara bersamaan yang biasanya dideportasi ke Manila melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Proses administrasi pendeportasian 31 orang pada hari ini, dilaksanakan di Kanim Bitung di bawah komando Reza Pahlevi Kepala Seksi Wasdakim dan Kakanim Bitung Leksi Mangindaan dan selanjutnya mereka dibawa ke Pelabuhan Satkor Kamla TNI AL Bitung tempat Kapal Tentara Laut Filipina Davao Del Sur, LD-602 bersandar. Kepada para deportan, Konsulat Jenderal Filipina di Manado nampak memberikan menu sarapan pagi dan seragam berbentuk kaos putih yang bertuliskan Pride Honour Dignity, (Kebanggaan, Kehormatan dan Kemuliaan) di sela-sela gambar bintang warna kuning yang biasa terdapat di dalam Bendera Kebangsaan Filipina.
Di bawah guyuran hujan yang tiba-tiba turun dengan deras mereka dinaikkan ke dalam kapal dalam pengawasan bersama antara jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara yang dipimpin Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara dan pihak Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang dipimpin oleh Konsul Lelita A. Pangilinan.
Oleh karena kapal tersebut saat ini sedang melakukan kegiatan patroli perairan bersama TNI AL sekitar 6 hari ke depan, maka para deportan itu esok hari di tengah laut akan dipindahkan ke kapal lain untuk segera dibawa ke Pelabuhan Davao dan selanjutnya mereka diurus oleh Instansi Sosial Filipina untuk dikirim ke daerah masing-masing.
Setelah pendeportasian 31 WN Filipina ini, maka pada tahun 2018 ini Jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara telah mendeportasi sebanyak 49 orang WNA yang 5 di antaranya ialah WN RRT yaitu 2 orang eks napi pelanggaran pidana keimigrasian dan 3 orang pelanggaran administrasi keimigrasian. Sisanya sebanyak 44 orang ialah WN Filipina yang mayoritas pelaku illegal fishing.
“Tindakan terhadap para deportan tersebut selanjutnya adalah kami mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar nama-namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sehingga mereka tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan dan penangkalan tersebut dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan,”ujarnya.
Penangkalan dikecualikan terhadap Sdr. Abdul Sali karena yang bersangkutan berada di wilayah perairan Indonesia secara illegal bukan karena unsur kesengajaan melainkan karena kecelakaan yaitu terdampar setelah mesin perahunya rusak dalam perjalanan dari tempat isterinya di Semporna ke Setangkai, Tawi-Tawi, Filipina Tenggara.
Proses pendeportasian hari ini berjalan cukup lancar dan kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI AL khususnya kepada DAN SATKOR KAMLA TNI AL Bitung yang telah mengizinkan para deportan dan petugas kami memasuki wilayahnya guna mencapai kapal pengangkut para deportan dimaksud.tm