
TAYANGBANJARMASIN-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan tetap berkomitmen dalam memberikan layanan pengaduan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
”Dari beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan kepada Kantor Wilayah maupun langsung ke Ditjen HAM telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat terkait rekomendasi berdasarkan keputusan rapat Tim Yankomas Kanwil,”kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawarti saat pertemuan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah sebagai kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas yang dihadiri langsung Direktur Yankomas, Johno Supriyanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Kamis (08/08/19).
Kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas ini membahas beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan antara lain dari penyampai komunikasi (PK) inisial YKN tentang adanya keputusan bupati HSS yang memberhentikan PK secara tidak dengan hormat karena tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selanjuntnya PK inisial M yang merasa tidak bersalah terkait pidana yang dijalaninya sehingga yang bersangkutan mengajukan ganti rugi terhadap perampasan kemerdekaaanya selama dua tahun menjalani Pidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, PK inisial HG terhadap permasalahan hak-hak PK yang dirugikan oleh pihak PT A, dan terakhir PK dari GI permasalahan tentang larangan kepada para pedagang untuk berjulan di Pasar Subuh Bauntung.
Terhadap beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM, Tim Yankomas Pusat dari Sub Direktorat Yankomas Wilayah III terdiri dari Kasubdiit Yankomas Kortini J.M Sihotang, Kasi Hak Sipil dan Politik Achmad Santoso, serta JFU Riefky Bagas Prabowo melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor dan pihak-pihak terkait. Selanjutnya Tim Yankomas pusat merekomendasikan agar dilakukan peninjau lapangan.(yohanes/rls)