
TAYANGMANADO – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, resmi membuka rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi Sulawesi Utara pemilihan umum tahun 2019 di Ballroom Hotel Peninsula Manado, Senin (06/05/2019).
Dalam pantauan, rapat pleno ini di hadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Kapolda Sulut Sigid Tri Hardjanto, para saksi dari setiap partai politik, seluruh KPU Kab/Kota seprovinsi Sulawesi Utara dan seluruh stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya Ardiles Mewoh mengatakan jika sesuai dengan rundown yang dikirimkan KPU akan memulai tahapan rekapitulasi dan tahapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi Sulawesi Utara pemilu 2019.
“Harapan kami, kegiatan ini boleh berjalan dengan lancar, dan boleh berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mewoh.
“Dalam tahapan hasil rekapitulasi perhitungan suara ini di laksanakan secara terbuka dan di saksikan oleh seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan pemilahan umum di wilayah provinsi Sulawesi Utara, dan tentu di awasi oleh bawaslu Sulawesi Utara serta di hadiri oleh saksi dari seluruh peserta pemilihan umum di wilayah Sulawesi Utara,”kata dia lagi.
Sementara itu Salman Saelangi komisioner Sulawesi Utara selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan tata tertib yang harus di patuhi oleh setiap peserta yang akan masuk untuk menghadiri secara langsung rapat pleno yang dimaksud tak terkecuali media yang melakukan peliputan. Adapun Tatib yang dibacakan antara lain:
1.Jumlah saksi untuk setiap peserta pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan 2 (dua) orang sebagai peserta rapat
2.Setiap saksi hanya dapat rnenjadi saksi 1 (satu) peserta Pernilu
3.Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon atau kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Permilu Presiden dan wakil Presiden Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD Menggunakan ID Card yang disiapkan panitia
4.Peserta rapat hadir tepat waktu
5.Jika Saksi dan Bawaslu saat rapat dimulai belum hadir, maka rapat di skors selama 15 menit, kemudjan dilanjutkan tanpa harus menunggu kehadiran saksi
6.Penyelenggara menyiapkan ID card untuk peserta rapat sesuai peruntukannya yaitu masing-masing saksi diberikan 2 (dua) buah
7.Peserta rapat wajib menggunakan ID Card saat memasuki ruangan rapat dan selama kegiatan
8.Peserta rapat dapat menyampaikan saran, usul, pendapat secara bergantian setelah diberikan kesempatan berbicara oleh Pimpinan Rapat
9.Peserta rapat menempati tempat duduk yang telah disediakan oleh panitia.
10.Pesetta rapat menjaga ketertiban dal peraturan bersama selama pelaksanaan rapat rekapitulasi
PERS/MEDIA
- Jumlah Perwakilan Media untuk setiap Media adalah I (satu) orang
2.Wartawan wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Media dimana yang bersangkutan bertugas
3.Penyelenggara menyiapkan ID Card untuk wartawan yang telah menyerahkan surat tugas.rida