KALSEL- Jumlah warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal keimigrasian di Kalimantan Selatan (Kalsel) pasca pemilihan umum dan menjelang bulan Ramadan jumlahnya relatif stabil.
Bahkan menjelang berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan harus mulai berlaku setelah 15 (lima) belas hari sejak diundangkan tepatnya tarif itu harus mulai diberlakukan tanggal 3 Mei 2019, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang tarif denda kedaluwarsa izin keimigrasian (over stay) pun tak ada lonjakan.
“Jumlah WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), IT Terbatas (ITAS), IT Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan pada tanggal 1 Mei 2019 tercatat sebanyak 486 orang. Jumlah ini relatif stabil seperti biasanya karena angka WNA pemegang izin tinggal di Kalsel setiap bulannya selalu sekitar atau berada di bawah angka 500,” kata Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Jumat, (3/5/2019).
Mereka itu ialah 9 orang pemegang ITK, 45 orang pemegang ITAS Maksimal 6 bulan, 397 orang pemegang ITAS 1 tahun, 14 orang pemegang ITAS 2 tahun, 19 orang pemegang ITAP dan 2 orang pemegang ITAS Perairan. Jika dirinci berdasarkan kewarganegaraan maka sebanyak 244 orang WN RRT, 49 orang Korea Selatan, 34 Malaysia, 29 Thailand, 12 Filippina dan lain-lain yang kesemuanya berasal dari 35 negara dari seluruh belahan benua seperti dari Somalia dan Maroko di Afrika dan Guyana di Amerika Latin sedangkan yang dominan berasal dari Asia.
“Jika dirinci berdasarkan maksud kunjungan, mereka antara lain sebanyak 201 orang Tenaga Ahli, 70 orang TKA Bidang Konstruksi dan Bangunan, 64 orang suami ikut isteri, 57 orang TKA Bidang Perindustrian, 41 orang pelajar/mahasiswa, serta 30 orang TKA Bidang Pertambangan dan Penggalian. Sedangkan pemodal dan TKA Bidang Kehutanan masing-masing 1 orang, Wisatawan Lanjut Usia 2 orang dan TKA Bidang Keagamaan 4 orang,“jelas Dodi.
Seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 yang mengatur antara lain mengenai biaya keimigrasian, maka setelah ada petunjuk pelaksanaannya serta sistem pembayaran biaya keimigrasian sudah disesuaikan, para WNA pemegang izin tinggal ini harus membayar biaya keimigrasian dengan tarif baru termasuk jika izin tinggalnya kadaluwarsa (over stay) yaitu sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari yang sebelumnya hanya Rp300.000.- (tiga ratus ribu) per hari. Tetapi kepada WNA yang tidak mampu membayar atau jika over stay lebih dari 60 hari, maka kepadanya diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman namanya di dalam Daftar Penangkalan (black list).
Mengenai berapa banyak jumlah WNA yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, Dodi tidak bisa memberikan datanya karena data di dalam Sistem Informasi Keimigasian (SIMKIM) versi satu maupun SIMKIM versi dua yang saat ini sudah mulai diterapkan, tidak dikenal adanya klasifikasi WNA berdasarkan agama/kepercayaan.
Adapun terkait sebaran jumlah WNA di daerah di daerah, maka TKA terbanyak biasanya tinggal dan melakukan aktifitasnya berada di wilayah Kabupaten Tabalong.tm