Tombariri, tayangmanado.com – Dua ekor penyu yang ditemukan Apolos Bungkaesang, nelayan dari Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 pagi akhirnya dievakuasi kembali ke habitatnya, Senin (26/8/2019).
Dua ekor penyu tersebut terjerat di jaring sero miliknya dan dia langsung menghubungi anggota MMP Resort Poopoh dan kemudian dilanjutkan informasinya ke Koordinator Resort.
Selanjutnya pada Senin 26 Agustus 2019, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II – Taman Nasional Bunaken, Hendrieks Rundengan SP, penyu tersebut dievakuasi bersama Polisi Kehutanan, staf SPTN Wilayah II dan petugas MMP beserta nelayan setempat.
“Penyu merupakan satwa prioritas yang ditinggalkan populasinya. Satwa ini dilindungi berdasarkan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi,”ujarnya.
Menurut Hendrieks, keberadaan penyu sangat penting dari sisi ekologi, yakni sebagai salah satu indikator keseimbangan biologis, menjaga kondisi hamparan lamun serta memungkinkan karang berkoloni dan terumbu karang menjadi sehat kembali.
“Kita tahu bersama bahwa terumbu karang merupakan ekosistem kompleks tempat dimana ikan berkembang biak. Sehingga dapat mendukung manfaat ekonomi bagi nelayan dalam hal suplay ikan di perairan sekaligus karang yang bagus memberikan nilai intrinsik wisata alam,” tutur Hendrieks.
Dari hasil identifikasi diketahui bahwa penyu tersebut adalah jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran karapas panjang 65 cm dan lebar 45 cm dan bobot kurang lebih 55 kg. Adapun penyu lainnya adalah Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) atau yg lebih dikenal sebagai hawksbill turtle dengan ukuran karapas panjang 100 cm dan lebar 50 cm dan bobot kurang lebih diatas 100 kg.(tim/rls)