MANADO, tayangamanado.com – Pengacara Deymer Malonda SH MH menanggapi pemberitaan soal kliennya yang disampaikan pengacara Jimmy Li Polandos (JLP), Marchel Mewengkang, SH. Deymer membantah kebenaran informasi yang beredar tersebut. Menurutnya informasi itu perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.
”Klien kami menjelaskan bahwa pertemuan antara dia dan Jimmy Li bermula pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran kawasan Megamas Manado. Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi, hingga pada tanggal 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada klien kami,” jelas Deymer kepada TayangManado.com.
Ditambahkan Deymer bahwa Jimmy Li kemudian membujuk klien Deymer untuk memberikan dana sebesar Rp2 miliar, dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar. Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project.
”Jimmy berusaha meyakinkan klien kami bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari luar negeri,” tambah Deymer.
”Selanjutnya klien kami mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar. Dia menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp1,5 miliar dan transfer sebesar Rp200 juta kepada rekening anaknya Jimmy Li yaitu David Li,” jelasnya.
”Adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada klien kami sebagai jaminan atas uang 1,7 Milliar tersebut,” sambungnya.
Seiring waktu berjalan, kata Deymer, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri. Kliennya pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan, namun Jimmy tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
”Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan,” sebutnya.
”Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami menggelapkan mobil milik Jimmy Li, hal itu jelas tidak benar, di mana pada 22 maret 2025 saat itu mobil tersebut diberikan oleh Jimmy kepada klien kami sebagai jaminan atas dana investasi Rp 1,7 milliar. Saat ini, mobil tersebut sedang dalam penguasaan kami selaku kuasa hukum dan jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti,” pungkasnya.
(RG)


