MANADO, TayangManado.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Manado melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken. GEMAPATAS ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, bersama Julises Oehlers, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Manado, serta turut melibatkan Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kota Manado dan masyarakat Kelurahan Meras.
Pelaksanaan GEMAPATAS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah secara mandiri. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam menandai batas tanah mereka dengan patok permanen sebagai langkah awal menuju tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Kegiatan berlangsung dengan semangat kebersamaan antara jajaran Kantor Pertanahan Kota Manado, Pemerintah Kota Manado, dan warga setempat.
Melalui gerakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan menetapkan batas tanah secara jelas, sehingga tercipta kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kota Manado.
(RG)


