MINAHASA, TayangManado.com – Bupati Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey menerbitkan Surat Keputusan Nomor 562 tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang pembentukan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kabupaten Minahasa. Dalam keputusan itu Forum Kepatuhan Jamsostek ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja rentan, pekerja migran agar memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tertulis di surat itu bahwa Bupati Minahasa memiliki peran sebagai pembina Forum tersebut. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menjadi ketua forum.
“Di forum ini melibatkan juga Sekretaris Kabupaten Minahasa, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, bahkan juga BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, baik Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa,” kata Bupati Robby.
Pemkab Minahasa, kata Bupati, mendukung penuh Forum Kepatuhan sebagai bagian dari kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Forum Kepatuhan ini menjadi wadah strategis dan sarana koordinasi yang efektif antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Daerah Minahasa serta instansi terkait lainnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK mengatakan Forum Kepatuhan merupakan langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, yang berdampak langsung pada peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJST) di Kabupaten Minahasa.
“Forum Kepatuhan ini menjadi wadah yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Daerah untuk menyatukan langkah dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Sinergi ini sangat penting untuk mempercepat tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Maulana.
“Melalui forum ini, para pihak akan bersama-sama melakukan pemetaan kepatuhan, mendorong kepesertaan aktif, serta melaksanakan sosialisasi, pendampingan, hingga langkah penegakan hukum secara terintegrasi dan berkelanjutan,” sebutnya lagi.
Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan dukungan terhadap pembentukan Forum Kepatuhan sebagai upaya preventif dan persuasif dalam meningkatkan kesadaran hukum pemberi kerja, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Minahasa.
Dengan terbentuknya Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, serta percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa.
(RG)







