JAKARTA, TayangManado.com – Penerapan kebijakan Satu Peta Nasional mulai dibahas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada rapat koordinasi di Karawang, Jawa Barat. Kebijakan itu nantinya guna menyelesaikan problematika seputar pertanahan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari dalam keterangannya di Kabupaten Karawang, Selasa mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penanganan masalah pertanahan tingkat Karawang pada Senin (6/10).
Rakor itu dilakukan bersama ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat maupun BPN Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta elemen masyarakat salah satunya dari Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak).
Ia menyampaikan rapat koordinasi itu bertujuan mengidentifikasi, membahas, serta merumuskan, langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah Karawang.
Embun Sari menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk membahas tentang rencana kebijakan “One Map Policy” atau Kebijakan Satu Peta Nasional.
“Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” katanya.
(RG)