KOTA MANADO – Teguran diberikan kepada 23 orang yang tidak memakai masker di ruas Jalan RW Mongisidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Setetelah itu mereka diberikan masker gratis.
“Didapati 23 orang yang tidak memakai masker. Lalu dijatuhi sanksi sosial dan teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Ipda Sarira yang memimpin personel Polsek Malalayang dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Jum’at (09/07/2021).
Baca Juga:
Ipda Sarira mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melanggar prokes, terutama yang tidak memakai masker.
Para pelanggar prokes tersebut kemudian diedukasi pentingnya tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga:
“Setelah itu para pelanggar kami berikan masker secara gratis yang wajib langsung dipakai. Kami juga menegur beberapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Sarira.