BANJARMASIN – Sebanyak 4.925 orang napi atau tahanan dari total 8.922 napi di Kalimantan Selatan (Kalsesl) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2018 dengan rincian 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).
Adapun total dari napi/tahanan di Kalsel yang langsung bebas atau RK-II sebanyak 42 orang dimana yang terbanyak pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 15 orang.
Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Sugito menjelaskan, remisi sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila warga binaan pemasyarakatan melakukan pelanggaran.
“Termasuk sanksi tidak diberikan remisi, sedangkan sisa 3.997 napi/tahanan yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul fitri untuk TPU karena belum menjalani 6 bulan pidana, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, dan sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan untuk TPK ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman (karena tidak ada Juctice Collaborator),”ujarnya, Kamis (31/5/2018).
Sementara itu kata Sugito, dari 1.545 orang kasus TPK yang yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2018 ada 4 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi yaitu pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 Orang, Lapas Kelas III Banjarbaru 1 orang.tm