MANADO, TayangManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) selalu fokus kepada program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Salah satunya yaitu penerapan akta peralihan PPAT elektronik.
Kepala Kanwil BPN Sulut Erry J Pasoreh mengungkapkan sudah menjadi komitmen Kantor Pertanahan 15 kabupaten kota di wilayah kerja Kanwil BPN Sulut untuk menjalankan amanah Kementerian ATR/BPN. Dan terkait penerapan akta peralihan PPAT Elektronik itu sudah dilakukan 15 Kantah se-Sulut sejak 7 Mei 2025.
“Saya dapat sampaikan bahwa Sulut menjadi Provinsi kedua yang sudah menerapkan akta peralihan PPAT tersebut,” Erry menambahkan.
Menurutnya, layanan peralihan ini bisa memangkas waktu proses hingga 30%. Selain itu proses digital memungkinkan keterlacakan data secara menyeluruh mulai dari pembuatan akta oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat oleh Kementerian ATR BPN.
“Layanan ini memudahkan masyarakat karena lebih efisien dan lebih aman,” pungkasnya.
(RG)