MANADO, TayangManado.com – Kuasa Hukum Perhimpunan Masyarakat Nusa Tenggara Timur (PM-NTT) Provinsi Sulawesi Utara, Denny Susanto, S.H. kecewa secara atas lambatnya progress dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan laporan resmi kliennya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika media sosial oleh anggota TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Mipser Manek (Satuan Provost Denma Kodam XIII/Merdeka).
Laporan tersebut, bernomor 052/S.Pengaduan/DPP-PM-NTT/X/2025, telah dilayangkan kepada Panglima Kodam XIII/Merdeka dan ditembuskan ke Dandenma Kodam XIII/Merdeka, Danpomdam XIII/Merdeka, hingga Irjenad – Mabesad.
Denny mengatakan ada beberapa tuntutan dan sorotan utama yang disampaikan. Pertama, Ketiadaan Administrasi Penyidikan Resmi.
Kuasa Hukum mencatat adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan di tingkat penyidik awal. Berdasarkan konfirmasi penyidik via komunikasi informal, perkara ini dilaporkan secara langsung kepada Komandan bersama Terlapor [berdasarkan interaksi chat sebelumnya] tanpa didahului atau disertai dengan Laporan Hasil Penyidikan (LHP), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atau Nomor Register Perkara resmi.
“Kami menyayangkan sikap penyidik yang mengklaim tidak membuat produk hukum administrasi penyidikan seperti LHP atau BAP. Setiap pemeriksaan wajib didukung oleh administrasi tercatat yang akuntabel. Klaim bahwa laporan diselesaikan hanya dengan laporan lisan atau nota dinas tanpa register resmi berpotensi melanggar prosedur administrasi penyidikan dan merugikan hak klien kami untuk mengetahui status dan temuan faktual,” tegas Denny Susanto, S.H.

Kedua, Dugaan Pelanggaran Serius. Laporan PM-NTT yang diwakili oleh Ketua Umum, Laurensius Reng, S.H., dan Sekretaris Umum, Maksimus Curu, S.T., ini didasarkan pada tindakan Kopda Mipser Manek yang diduga melakukan provokasi, penghinaan, dan penyebaran tuduhan palsu terhadap anggota organisasi PM-NTT di media sosial. Tindakan ini dinilai melanggar 8 wajib dan Etika Prajurit.
Ketiga, Mendesak Transparansi Komando mengingat komunikasi informal dengan penyidik tidak menghasilkan kejelasan administrasi, Kuasa Hukum secara resmi mendesak Pimpinan Kodam XIII/Merdeka untuk melakukan audit internal atas prosedur administrasi penyidikan yang telah dilakukan terhadap Laporan Nomor 052/S.Pengaduan/DPP-PM-NTT/X/2025.
“Memberikan konfirmasi resmi mengenai Nomor Register Perkara dan status penanganan kepada Kuasa Hukum. Menjamin bahwa putusan yang akan dikeluarkan didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, sesuai dengan komitmen TNI terhadap kedisiplinan dan kehormatan,” imbuhnya.
Kuasa Hukum PM-NTT akan menindaklanjuti secara resmi dengan mengirimkan surat permohonan penjelasan dan tembusan dokumen langsung kepada Komandan/Panglima, dan siap melakukan eskalasi laporan ke institusi pengawasan yang lebih tinggi (seperti Irjenad) jika akuntabilitas proses ini tetap diabaikan.
(RG)







