• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Seputar Sulut

Bandara Sam Ratulangi Manado Tidak Wajibkan Penumpang Rapid Test Antigen  

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
10 March 2022
in Seputar Sulut
0
Bandara Sam Ratulangi Manado Tidak Wajibkan Penumpang Rapid Test Antigen   
Bagikan

MANADO – Diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi COVID-19, Bandara Sam Ratulangi Manado langsung mengimplementasikan aturan perjalanan tersebut.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

BACA JUGA:

  • Perahu Pakura Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Bitung, 1 Korban Tewas dan Balita Hilang Terbawa Arus

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:

  • Sadis! Pria Bitung Ini Bunuh Mahasiswa Minahasa Utara Pakai Pisau Gegara Salah Paham

“Dalam SE tersebut juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Minggus E.T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Rabu (9/3/2022).

Minggus menambahkan, bagi PPDN  dihimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi  melalui aplikasi tersebut.

“Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi udara, namun kami selaku pengelola bandar udara berkomitmen untuk tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa maupun para petugas kami,” lanjut Minggus.

BACA JUGA:

  • Jemaah Masjid Nurut Taqwa Permata Klabat Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Masuk Perumahan

Minggus berharap kebijakan ini akan membawa dampak yang positif bagi bisnis penerbangan yang tentunya diharapkan dapat menggerakan roda perekonomian dan industri pariwisata daerah.

Sebagai informasi tambahan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022 tercatat Bandara Sam Ratulangi Manado telah melayani 181.057 penumpang atau naik 32% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 dengan total 2.199 pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Views: 294

Bagikan
Tags: Bandara Sam Ratulangi ManadoPCRPenumpang pesawatRapid test antigen
Previous Post

Pascakebakaran Mako Polres Kotamobagu, Pelayanan Vaksinasi Tetap Jalan  

Next Post

Sulut Bebas ASF, Permintaan Daging Babi Meningkat

Related Posts

Kejutan Awal Tahun, Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Naik Signifikan
Seputar Sulut

Kejutan Awal Tahun, Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Naik Signifikan

by Cahya Sumirat
5 January 2026
Hakordia, Risat Sanger: Perangi Korupsi adalah Wujud Bela Negara
Seputar Sulut

Hakordia, Risat Sanger: Perangi Korupsi adalah Wujud Bela Negara

by Cahya Sumirat
10 December 2025
PR Prabowo-Gibran Perluasan Akses Listrik Hingga Pelosok
Seputar Sulut

PR Prabowo-Gibran Perluasan Akses Listrik Hingga Pelosok

by Cahya Sumirat
21 November 2025
Kuasa Hukum PM-NTT Desak Akuntabilitas dan Transparansi Dugaan Kasus Pelanggaaran Kode Etik TNI oleh Kopda Mipser Manek
Seputar Sulut

Kuasa Hukum PM-NTT Desak Akuntabilitas dan Transparansi Dugaan Kasus Pelanggaaran Kode Etik TNI oleh Kopda Mipser Manek

by Cahya Sumirat
18 October 2025
BP3MI Sulut Sudah Cegah 45 Warga Sulut Hendak Kerja di Luar Negeri
Seputar Sulut

BP3MI Sulut Sudah Cegah 45 Warga Sulut Hendak Kerja di Luar Negeri

by Cahya Sumirat
17 October 2025
Next Post
Sulut Bebas ASF, Permintaan Daging Babi Meningkat

Sulut Bebas ASF, Permintaan Daging Babi Meningkat

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In