MANADO, TayangManado.com – Kabar baik bagi 8 rumah ibadah di Kota Manado. Di mana mereka akhirnya memiliki sertipikat hak atas tanah tempat rumah ibadah tersebut berdiri.
Sertipikat tanah itu diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara melalui BPN Kota Manado. Adapun pemberian simbolisnya diserahkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda; didampingi Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay; Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh; dan Kepala Kantor Pertanahan Manado, Alexander Wowiling, di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik, Paniki Bawah, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/6/2025) siang.
Penerbitan sertifikat tanah rumah-rumah ibadah bersumber dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025. Program ini gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun rumah ibadah yang mendapatkan SHM yakni Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado 3 sertifikat; Gereja Masehi Injili di Minahasa Tingkulu 3 sertifikat; Masjid Al Taubah Bailang; dan Masjid Al Hikmah Bailang.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah dan DPR RI memprioritaskan semua rumah ibadah di Indonesia memiliki sertifikat.
“Kami ingin memastikan semua rumah ibadah memiliki sertifikat atas tanah. Karena bagi kami akan sangat aneh ketika jemaah beribadah tetapi ada pihak yang menggugat hak atas tanah. Dan itu terjadi di beberapa tempat,” kata Rifqinizamy.
Ia mengatakan, atas dasar itulah DPR menganggarkan di APBN untuk memastikan pengukuran dan pensertifikatan untuk rumah-rumah ibadah dilakukan secara gratis.
“Langkah ini termasuk salah satu bentuk kehadiran negara untuk menjamin perlindungan bagi umat beragama,” ucapnya.
Erry Juliani Pasoreh menyampaikan program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kepastian hak atas tanah, termasuk tanah-tanah rumah ibadah, fasilitas umum, badan sosial, dan aset pemerintah.
“Khusus rumah ibadah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, untuk menjaga keberlangsungan tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Selain sertipikat rumah ibadah, BPN juga menerbitkan sertipikat 1 bidang tanah fasilitas umum; 1 bidang aset pemerintah kota, dan masyarakat umum 333 bidang. Total 542 sertipikat yang diterbitkan.
(RG)