MANADO – Dalam membantu masyarakat yang terdampak covid-19, pemerintah Kota Manado telah menyalurkan bantuan ke Kecamatan Paal Dua pada Senin (11/05/2020) melalui 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Paal Dua. Dalam arahannya di sela-sela acara penyerahan secara simbolis kepada Lurah Dendengan Dalam Benny Kaseger, S.Sos, Camat Paal Dua Glennstiano F. Kowaas, SH. MH menyampaikan dalam penyaluran sembako bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19 kepada masyarakat harus sesuai petunjuk dan daftar penerima yang di tetapkan oleh pemerintah Kota Manado dan harus Kepala Keluarga atau istri, lain daripada itu tidak diperkenankan kepala lingkungan untuk menyerahkan dan harus menandatangani berita acara serah terima bahan bantuan.
“Penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak covid- 19 harus sesuai nama-nama yang ditetapkan pemerintah, harus yang bersangkutan yang menerima, kalau tidak istri. Lain daripada itu pala nimboleh kase. Dan jangan lupa sebelum menyerahkan pala harus memeriksa bahan yang diberikan kepada masyarakat, dari segi jumlah barang dan kadaluarsa barang, jika sesuai, pala serahkan dan menanda tangani berita acara serah terima barang. Jangan lupa musti door to door ke rumah-rumah nyanda ada yang datang ambe sembako pa pala pe rumah. Ingat itu,”ucapnya.
Pantauan Tayang Manado penyaluran bantuan sembako untuk wilayah kecamatan Paal Dua sedang berlangsung di beberapa kelurahan seperti kelurahan Kairagi Weru, Ranomuut, Perkamil dan Malendeng, mengikuti selanjutnya Kelurahan Dendengan Dalam, Dendengan Luar dan Paal Dua.(yos)