TALAUD – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan puluhan dos minuman keras (miras) tak berlabel dan tak berizin, Selasa (29/10/2019).
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati melalui Kasatintel, Ipda I Made Arta Ariana mengatakan, miras tersebut diamankan dari beberapa pengecer, distributor hingga agen-agen penjualan di Pulau Salibabu, Kecamatan Lirung.
“Sebagian besar miras yang disita adalah golongan tipe A dengan kadar alkohol 5 persen, serta miras tanpa kemasan alias tak berlabel, jenis cap tikus,” ujar Kasatintel, yang memimpin operasi tersebut.
Ditegaskan Kasatintel, pihaknya tidak mentolelir adanya peredaran miras tanpa izin. Pasalnya, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pihak kepolisian, miras merupakan pemicu tertinggi terjadinya gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas hingga kecelakaan lalulintas.
Dalam operasi di wilayah Lirung selama dua hari itu, Satgas Ops Pekat berhasil mengamankan 23 dos miras campuran, 2 jerigen cap tikus, dan 7 dos atau sebanyak 168 botol.
Penyitaan miras tersebut sempat mendapat protes dan penolakan dari para penjual ataupun pemilik, dengan alasan telah memiliki izin. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata izin yang dimiliki sudah lewat tenggat waktunya.
Kasatintel menambahkan, Ops Pekat ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru.
“Harapannya, situasi dan kondisi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru di wilayah Talaud tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(tim)