TAYANGBANJARMASIN – Dalam rangka Program Pembinaan / Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (20/09).
Diskusi diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Banjarmasin, pelaku seni, dan instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan pada dasarnya banyak kreatifitas anak daerah yang dapat dikembangkan dan berpotensi, baik itu yang berhubungan dengan seni, budaya, maupun produk.
Hanya saja masih diperlukan ketekunan maupun semangat untuk mempromosikan hasil karya tersebut ditingkat daerah, nasional, maupun mancanegara.
“Untuk itu melalui forum diskusi ini saya ingatkan pentingnya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya Kalsel, serta mencari solusi mengembangkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,”katanya.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU dan KI, Nurhaina sekaligus panitia penyelenggara menyampaikan kegiatan Diskusi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Komunal serta mewujudkan pemajuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta pembinaan Kekayaan Intelektual Komunal.
Narasumber kegiatan Diskusi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kepala DivisI Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menyampaikan materi Mengenal Kekayaan Intelektual Komunal, dan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Hamid menyampaikan materi Kekayaan Intelektual Komunal Penunjang Pariwisata, dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi.humas/tm