MANADO, TayangManado.com – Kantor Pertanahan Kota Manado bersiap melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Melalui kegiatan PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya secara massal, cepat, dan transparan dengan biaya terjangkau sesuai ketentuan pemerintah. Program ini juga diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Kota Manado.
Adapun persyaratan pendaftaran PTSL Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
-Alas hak atau bukti kepemilikan/perolehan tanah
-Memasang patok tanda batas tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto mengatakan koordinasi dengan pihak kelurahan akan terus dilakukan sesuai dengan penetapan lokasi (penlok) yang ditentukan oleh BPN. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini dan mengikuti proses sesuai jadwal yang akan diumumkan.
Dengan semangat pelayanan dan profesionalisme, Kantor Pertanahan Kota Manado berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 menuju Manado Tertib Tanah, Masyarakat Sejahtera.
(RG)


