• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
10 April 2026
in Headline
0
Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Bagikan

MANADO, tayangmanado.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara menahan empat boks daging anjing seberat 200 kilogram yang hendak dikirim secara ilegal ke Maluku Utara melalui Pelabuhan Manado pada Kamis malam (9/4). Komoditas ini ditemukan tanpa dokumen karantina di dalam dek dua kapal KM Cantika 7F saat petugas karantina melakukan pengawasan dan Operasi Patuh Karantina.

Saat ditemukan, empat boks berisikan daging anjing tersebut berstatus sebagai barang kiriman yang tidak diketahui pemiliknya. Sebagai tindak lanjut, petugas Karantina Sulawesi Utara selanjutnya mengamankan barang bukti ke pos pelayanan Pelabuhan Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum). Penegakan aturan ini dilakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pengiriman ini berisiko tinggi menjadi bibit penyebaran penyakit antarwilayah. Tanpa jaminan kesehatan dari karantina, daging ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan hayati dan kesehatan masyarakat di daerah tujuan,” tegas Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara.

Agus juga menjelaskan bahwa daging anjing bukan termasuk produk pangan, sehingga melalulintaskannya tanpa dokumen karantina ataupun tanpa jaminan kesehatan adalah pelanggaran serius. Hal ini memperkuat alasan petugas karantina untuk tidak mengizinkan komoditas tersebut keluar dari Pelabuhan Manado.

“Untuk melalulintaskan daging antararea melalui jalur laut dan udara, lapor ke petugas karantina adalah prosedur wajib. Pemilik komoditas juga harus memiliki dokumen pendukung seperti hasil laboratorium yang menyatakan kesehatan komoditas ataupun sertifikat veteriner dari otoritas terkait,” tambah Agus.

Agus mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi prosedur karantina saat mengirimkan berbagai komoditas hewan, ikan dan tumbuhan melalui perjalanan laut dan udara antardaerah. Hal ini adalah upaya bersama untuk menjaga keamanan hayati dan keamanan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit.

Views: 156

Bagikan
Tags: anjingdaging ilegalkarantinaKarantina Manado
Previous Post

Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Related Posts

Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Transaksi QRIS di Bitung Sentuh Rp272,95 Miliar

by Cahya Sumirat
9 February 2026
Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In