
Salah satu bentuk layanan Paspor di Keimigrasian Kalsel yang kini tengah mewaspadai 84 WNI yang bermasalah.foto/ist
KALSEL – Divisi Keimigrasian-Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta mewaspadai dan menunda permohonan pemberian paspor kepada 84 orang warga negara Indonesia (WNI) bekas penghuni Depot Tahanan Imigresen Juru di Pulau Pinang dan Imigresen Belantek-Kedah di Malaysia.
Pihaknya hanya meneruskan surat Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 2 Mei 2019 ke Kakanim Banjarmasin dan Batulicin untuk menunda pemberian paspor terhadap mereka.
Juga sebagai tindak lanjut dari permintaan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang tanggal 16 April 2019 kepada Direktur Jenderal Imigrasi tentang Laporan Penundaan Pemberian Dokumen Perjalanan (paspor) bagi para WNI Bermasalah tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi tersebut agar kantor imigrasi di Kalimantan Selatan untuk menunda terlebih dahulu penerbitan paspor bagi 84 orang WNI eks tahanan Imigresen Malaysia dimaksud,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida.
“Jadi kami sudah meneruskan kepada para Kakanim tentang arahan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut agar kantor imigrasi di Kalimantan Selatan untuk menunda terlebih dahulu penerbitan paspor bagi 84 orang WNI eks tahanan Imigresen Malaysia dimaksud,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).
Pertimbangannya kata Dodi, adalah mereka itu pernah melakukan pelanggaran hukum Imigresen Malaysia walaupun pelanggaran tersebut belum tentu sepenuhnya merupakan kesalahan mereka.
Bisa saja pelanggaran itu terjadi karena mereka merupakan korban dari pihak lain atau karena ketidaktahuannya atas peraturan yang berlaku tetapi kan sudah mencemarkan nama Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu solusi terbaiknya adalah harus dilakukan pendalaman jika mereka kembali mengajukan permohonan paspor.
”Teman-teman di Kantor Imigrasi harus waspada karena walaupun dari 84 orang WNI dimaksud tidak satupun berasal dari wilayah Kalimatan Selatan melainkan dari wilayah Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Jawa Timur, NTB, NTT dan Sulawesi Tenggara, tetapi kemungkinan mereka untuk mengajukan paspor di Kalimatan Selatan tetap terbuka”.
Terkait dengan penundaan pemberian paspor di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencatat bahwa pada tahun 2019 ini, sampai dengan tanggal 3 Mei yang lalu jumlahnya mencapai sebanyak 1.794 orang dan yang terbanyak masing-masing di Kanim Tanjung Balai Karimun 126 orang, Medan 121, Kediri dan Jambi masing-masing 116 orang.
Sedangkan jumlah penundaan WNI berangkat ke luar negeri karena diduga akan menjadi TKI Non Prosedural jumlahnya mencapai angka 182 orang masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta 164, Entikong-Kalimantan Barat 8, Tanjung Balai Karimun-Riau Kepulauan 7 dan 3 orang di Bandara Internasional Minangkabau.
Adapun pengeluaran paspor di Kalimantan Selatan selama bulan April lalu jumlahnya mencapai angka 3.082 masing-masing 1.881 dari Kanim Banjarmasin, 130 Kanim Batulicin dan dari ULP Barabai 1.071.
“Dari sejumlah 3.082 paspor itu yang dominan tetap perempuan yaitu sebanyak 1.768 orang,”pungkas Dodi Karnida.