• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-undang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Ronald Theovani by Ronald Theovani
7 July 2025
in Nasional
0
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-undang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Bagikan

Jakarta, TayangManado.com – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.

(RG)

Views: 205

Bagikan
Tags: harison mocodompisKementerian atr/bpn
Previous Post

Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Next Post

AirAsia Manado ke Jakarta Beroperasi Mulai 17 Juli 2025

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif Lima Tahun Berturut-turut
Nasional

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif Lima Tahun Berturut-turut

by Ronald Theovani
16 December 2025
Menteri ATR/BPN Minta Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah Cegah Tumpang Tindih
Nasional

Menteri ATR/BPN Minta Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah Cegah Tumpang Tindih

by Ronald Theovani
14 December 2025
Sekjen ATR/BPN Instruksikan Satker se-Indonesia Fokus Bedah DIPA 2026
Nasional

Sekjen ATR/BPN Instruksikan Satker se-Indonesia Fokus Bedah DIPA 2026

by Ronald Theovani
12 December 2025
Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Nasional

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

by Ronald Theovani
11 December 2025
Antrian Online Sentuh Tanahku Bikin Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien
Nasional

Antrian Online Sentuh Tanahku Bikin Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

by Ronald Theovani
11 December 2025
Next Post
AirAsia Manado ke Jakarta Beroperasi Mulai 17 Juli 2025

AirAsia Manado ke Jakarta Beroperasi Mulai 17 Juli 2025

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In