MINAHASA UTARA – Personel Polsek Kema membubarkan sebuah hajatan hari ulang tahun (HUT) seorang warga di Desa Kema III, Minahasa Utara, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, hajatan HUT warga terpaksa dihentikan, karena di dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
“Hajatan HUT warga Desa Kema III yang kita bubarkan pada tadi sore hari, dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Kapolsek.
Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah itu dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan tidak sesuai dengan ProtokolKesehatan Covid-19.
Baca Juga:
“Tamu yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Meteng.