• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM di Aplikasi Sentuh Tanahku

Ronald Theovani by Ronald Theovani
3 July 2025
in Nasional
0
Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM di Aplikasi Sentuh Tanahku
Bagikan

JAKARTA, tayangmanado.com – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.

(RG)

Views: 390

Bagikan
Tags: Kementerian atr/bpn
Previous Post

Transaksi QRIS Saat Urban Digifest 2025 Hampir Rp6 Miliar

Next Post

Amankan Akun, BRI Minta Nasabah Hindari Penipuan Phising

Related Posts

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Nasional

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

by Ronald Theovani
8 December 2025
Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah
Nasional

Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah

by Ronald Theovani
5 December 2025
Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN Cegah Tindak Pidana Pertanahan
Nasional

Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN Cegah Tindak Pidana Pertanahan

by Ronald Theovani
4 December 2025
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Nasional

Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

by Ronald Theovani
4 December 2025
Menteri Nusron Segera Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Nasional

Menteri Nusron Segera Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

by Ronald Theovani
8 December 2025
Next Post
Amankan Akun, BRI Minta Nasabah Hindari Penipuan Phising

Amankan Akun, BRI Minta Nasabah Hindari Penipuan Phising

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In