Pemusahan barang bukti miras oleh Kapolres beserta para pejabat Forkopimda maupun yang mewakili, dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat yang hadir. foto/humas
TALAUD-Polres Kepulauan Talaud memusnahkan barang bukti miras (minuman keras) senilai kurang lebih Rp674 juta, Kamis (11/06/2020) di halaman Mapolres setempat.
Dikutip dari laman resmi Tribrata Polda Sulut, barang bukti yang dimusnahkan siang itu terdiri dari 11.500 botol miras berbagai merek, dan 11.174 liter miras jenis cap tikus.
Pemusnahan dihadiri Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, Adolof Binilang, Danlanal Melonguane, Letkol (Mar) Adi Sucipto, Kasdim 1302/Talaud, Mayor (Inf) S. Panawa, Kasipidum Kejari Talaud, Meilani Magdalena, Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Cristian Handratmo, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
- Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Tahuna Lakukan Rakor Timpora Talaud
- Gelar Ops Pekat di Lirung, Polres Kepulauan Talaud Amankan Puluhan Dos Miras
Barang bukti bernilai fantastis tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai operasi kepolisian, baik Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 2019 hingga 2020 ini.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Rosid dalam laporannya, menerangkan, penyitaan barang bukti miras ini berdasarkan 56 Laporan Polisi.
“Sebagian barang bukti telah diproses secara hukum, dan telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, sedangkan sebagian merupakan barang temuan atau tidak ada pemiliknya. Penetapan dari pihak pengadilan dimaksud, bernomor: SP./Pen.Pid.Sita/2020/PN Mlg, tanggal 28 Mei 2020,” jelasnya. Sementara itu Kapolres mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras.
“Miras yang disita dan dimusnahkan ini jumlahnya sangat banyak. Diketahui pengaruh miras selain merusak kesehatan, juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan ini Kapolres mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi miras.
- Kapolres Talaud Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Kasat Tahti
- KPK RI Beri Pembekalan Anti Korupsi pada 16 Paslon Kepala Daerah se-Sulut
“Jika ada informasi mengenai adanya peredaran miras, maupun jika ada oknum aparat yang coba-coba mem-backing peredarannya, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti, dan kalau terbukti pasti kami tindak tegas,” tandasnya.
Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud pun mengapresiasi pemusnahan barang bukti miras ini. “Apresiasi dan terima kasih kepada Polres Kepulauan Talaud dan seluruh pihak terkait lainnya atas kinerja yang telah dilakukan dalam memberantas miras. Kiranya hal ini terus dilakukan, sebagai upaya meminimalisir peredaran miras maupun obat terlarang dan lainnya di wilayah Talaud,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan memusnahkan barang bukti miras oleh Kapolres beserta para pejabat Forkopimda maupun yang mewakili, dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat yang hadir.(tim)