GORONTALO – Team Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo mengamankan IRP (22) alias mongkes yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban yakni MIL (23) dan AA (22) di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Selasa (27/04).
Turut diamankan juga yakni FAP alias Ical yang merupakan rekan dari pelaku yang berstatus sebagai saksi.
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko Melalui Kanit Jatanras Subdit 3 Reserse Kriminal Umum, Iptu Faisal Ariyoga A Harianza mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penikaman terhadap kedua korban karena sakit hati karena istri temannya (ical) di ajak jalan sama korban.
Kronologis kejadian berawal pada Rabu (26/04) di mana pelapor mendapatkan pesan dari teman pelapor a.n. IKA (istri dari FAP) di Messenger Fecebook untuk dijemput. Kemudian terlapor dan FAP lalu bertanya ngoni yang mo jemput pa ika (kalian yang mau jemput sama Ika) dan pelapor pun mengatakan iya.
Kemudian tak berselang lama, terlapor langsung memukul kedua korban di bagian bibir dan helm menggunakan tangan terkepal serta mencabut badik dan mengayunkan kepada kedua korban, sehingga keduanya lari untuk menyelamatkan diri.
Menurut Iptu Faisal, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari kedua korban. Team Resmob Otanaha langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah orang Desa Ayula, dan setelah melakukan pencarian dan informasi dari masyarakat, akhirnya Team mendapatkan pelaku mongkes sedang berada di rumah adat Gobel Kecamatan Tapa (tempat pelaku bekerja sebagai security).
Usai mengamankan mongkes team melanjutkan mencari keberadaan ical yang pada saat kejadian datang bersama pelaku.
“Ical diamankan saat berada di rumahnya di desa ayula dan team langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke Polda Gorontalo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Faisal.
Dari kejadian ini, selain mengamankan IRP dan FAP, Team Resmob Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan sebuah pisau badik yang digunakan saat mengancam pelaku dan satu unit sepeda motor yang di gunakan ke TKP.