MANADO, tayangmanado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara untuk yang kedua kalinya meluncurkan Akta peralihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) elektronik secara daring, Rabu (7/5/2025). Akta peralihan PPAT elektronik ini diterapkan di 8 Kantor Pertanahan (Kantah) tersisa pasca peluncuran 7 Kantah yang telah diluncurkan program yang sama pada Maret 2025.
“Tujuh Kantah dimaksud yakni Kantah Bolaang Mongndow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Talaud, dan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut Erry J Pasoreh melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Herryanto Aritonang.
Herryanto Aritonang menjelaskan dengan peluncuran ini maka seluruh Kantah di wilayah kerja Kanwil BPN Sulut sudah menerapkan akta PPAT Elektronik. Tercatat Sulut menjadi provinsi kedua setelah Bali yang semua Kantahnya menerapkan program Kementerian ATR/BPN tersebut.
“Ini semua tak lepas dari kepemimpinan Ibu Kakanwil sehingga program ini langsung diluncurkan di seluruh Kantah se-Sulut hanya selang waktu Maret hingga Mei 2025. Program ini tentu saja merupakan program strategis yang memudahkan masyarakat,” papar Herryanto Aritonang.
Disampaikan Herryanto Aritonang bahwa akta ini dibuat oleh PPAT secara online melalui aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Pembuatan akta PPAT elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pertanahan, serta mempermudah proses peralihan hak atas tanah,” tutup dia.
(RG)