• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Penetapan Tersangka Kakan Mitra, Kanwil BPN Sulut Hormati Proses Hukum

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
26 August 2025
in Headline, Seputar Sulut
0
Soal Penetapan Tersangka Kakan Mitra, Kanwil BPN Sulut Hormati Proses Hukum

Kanwil BPN Sulut

Bagikan

MANADO, TayangManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara angkat bicara atas penetapan tersangka Kepala BPN Minahasa Tenggara ZM alias Zacharias. Diketahui Zacharias tersandung dugaan kasus pemalsuan dokumen di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Pasoreh melalui Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Budi Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sulut kepada Zacharias. Budi mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Polda tentang penanganan permasalahan itu.

“Sekarang ini kita juga lakukan pendampingan hukum kepada Kakan (Kepala Kantor) BPN Mitra,” kata Budi kepada TayangManado.com.

Dia bilang kalau terbukti ada permasalahan maladministrasi, maka pihaknya bakal menentukan sikap menindakinya lebih tegas. “Kita belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Namun sebagai sebuah institusi maka ketika ada pegawai bermasalah dengan hukum kami akan beri pendampingan,” jelas Budi.

Budi bilang, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, pasalnya saat ini Kantah Mitra sudah menerapkan sistem pelayanan elektronik.

Ia menegaskan BPN tidak mentolerir tindakan maladministratif, pelanggaran dan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika terbukti maka yang bersangkutan akan disanksi.

“Namun kami sementara mengkaji proses administrasinya apakah sudah sesuai. Oleh karena ini masih dalam tahap penyidikan maka kami masih harus berkoordinasi dengan APH,” katanya.

(RG)

Views: 541

Bagikan
Tags: budi tariganKanwil bpn sulut
Previous Post

PT Pegadaian Kanwil V manado dan Jasa Raharja Bersinergi Guna Kepatuhan Administrasi Kendaraan

Next Post

BI Edukasi Warga Kepulauan Rawat Rupiah dengan 5 Jangan

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
BI Sulut Edukasi CBP Rupiah kepada Ratusan Warga Wilayah 3T

BI Edukasi Warga Kepulauan Rawat Rupiah dengan 5 Jangan

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In