• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanggal Berapa Saja Cuti Bersama Tahun Ini? Ayo Disimak Lengkapnya

Ronald Theovani by Ronald Theovani
4 February 2026
in Nasional
0
Tanggal Berapa Saja Cuti Bersama Tahun Ini? Ayo Disimak Lengkapnya

Ilustrasi kalender 2026

Bagikan

JAKARTA, TayangManado.com – Pemerintah menetapkan daftar hari cuti bersama tahun 2026 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Total ada sekitar 8 hari cuti bersama dapat Anda manfaatkan tahun ini.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Beleid itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 yang lalu.

Dalam beleid itu dilihat Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.

Ada sekitar 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam 6 poin cuti bersama tahun 2026. Berikut ini daftarnya:

* Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

* Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

* Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

* Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

* Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

* Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

(RG)

Views: 17

Bagikan
Tags: Cuti Bersama
Previous Post

Bupati Minahasa Tenggara Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Jasa Kontruksi

Next Post

Imbas Pelemparan Flare ke Audero, Inter Dihukum Denda Hampir Rp1 Miliar

Related Posts

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Jadi PR Bersama
Headline

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Jadi PR Bersama

by Ronald Theovani
5 February 2026
Wamen Ossy Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang
Nasional

Wamen Ossy Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

by Ronald Theovani
4 February 2026
Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA
Nasional

Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

by Ronald Theovani
29 January 2026
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Nasional

Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

by Ronald Theovani
29 January 2026
Masih Pegang Girik? Kementerian ATR/BPN Bilang Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Nasional

Masih Pegang Girik? Kementerian ATR/BPN Bilang Masyarakat Tak Perlu Khawatir

by Ronald Theovani
28 January 2026
Next Post
Imbas Pelemparan Flare ke Audero, Inter Dihukum Denda Hampir Rp1 Miliar

Imbas Pelemparan Flare ke Audero, Inter Dihukum Denda Hampir Rp1 Miliar

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In