
BANJARBARU – Di dampingi Kepala Divisi Imigrasi, Dody K.H. Atmaja dan Kepala Bagian Umum, Rakhmat Renaldy, Tim Inspektorat Jenderal (ITJEN), Sekretaris Inspektorat Jenderal, Imam Jauhari, Kepala Bagian Kepegawaian ITJEN, Muhamad Mufid dan Kepala Sub Bagian Administrasi Jabatan dan Pengembangan, Perlindungan Donni, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Rabu (27/03).
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah dan jajaran pegawai, selanjtnya pertemuan di laksanakan di ruang rapat Kanim.
Kadiv Imigrasi, Dody K.H. Atmaja menyampaikan kepada seluruh jajaran pegawai Kanim Kelas I TPI Banjarmasin untuk tertib dalam hal pelaporan hak kekayaan baik itu LHKPN maupun LHKASN, dimana masih terdapat beberapa pegawai yang belum melakukan pelaporan. Kemudian beberapa informasi juga disampaikan oleh Kabag Umum Kanwil, Rakhmat Renaldy mengenai kegiatan yang berlangsung selama kedatangan tim dari ITJEN yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Dalam kunjungannya Tim ITJEN Kemenkumham, menyampaikan materi tentang disiplin pegawai, hukuman disiplin dan kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara.
Dari data yang ada, diketahui bahwa pada tahun 2017 yang melaporkan harta kekayaan hanya 113 orang, kemudian di tahun 2018 ada peningkatan menjadi 350 orang, sebelum 25 Maret 2019 ada peningkatan menjadi 864 orang dan hari ini yang telah melaporkan di Kanwil Kalsel berjumlah 1357 orang sehingga bila dipersentasikan yaitu sebesar 63.67% yang sudah melaporkan.
ASN memiliki kewajiban mengisi harta kekayaan yang nantinya berhubungan dengan zona integritas. Selanjutnya dalam pengisian laporan harta kekayaan, diharapkan para pegawai dapat mengisi data ke dalam aplikasi dengan jujur dan apa adanya.tm