• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Kota Kota Bitung

Terduga Pelaku Penikaman di Aertembaga Bitung Ditangkap Polisi usai Sebulan Kabur

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
16 August 2023
in Kota Bitung
0
Terduga Pelaku Penikaman di Aertembaga Bitung Ditangkap Polisi usai Sebulan Kabur
Bagikan

BITUNG – Usai sebulan lebih kabur dari kejaran polisi, pria berinisial OK (30) warga Kecamatan Aertembaga ini akhirnya ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga.

Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman menjelaskan OK diduga telah melakukan aksi penikaman terhadap korban pria bernama Christian (37), sesama warga Aertembaga.

“Adapun kejadiannya yakni pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah acara pesta ulang tahun yang berlangsung di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” jelasnya, Rabu (16/8/2003).

Awalnya, pelaku OK mendatangi acara pesta ulang tahun, lalu duduk di samping korban, dan keduanya pun mengkonsumsi minuman keras bersama.

“Sekitar satu jam kemudian, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, tib-tiba mengambil sebilah badik yang dia selipkan di pinggangnya lalu menikamkan badik tersebut ke paha sebelah kiri korban,” katanya.

Tikaman itu membuat korban berteriak menjerit kesakitan. Melihat korban tersungkur kesakitan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Pengembangan yang dilakukan, Tim Resmob Polsek Aertembaga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga pada hari Selasa (15/8/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wita,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan terkait motif sementara ini diduga akibat pengaruh minuman keras.

“Adapun motif dalam kasus tersebut, dugaan sementara akibat pengaruh minuman keras, namun masih terus kita dalami. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolsek.

Views: 313

Bagikan
Tags: Kaburpenikamanpolres bitung
Previous Post

Modus Penipuan Makin Marak, Berikut Tips Aman Bertransaksi Digital Menurut Kredivo

Next Post

Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan makin Mudah, Kini Bisa Lewat Aplikasi AYO Toko by SRC

Related Posts

Kota Bitung

Kantah Bitung Gelar Donor Darah Bertemakan ‘Setetes Darah, Sejuta Berkah di Bulan Ramadan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kota Bitung

Kantah Bitung Bahas Percepatan Penyelesaian Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026
Kota Bitung

Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026

by Cahya Sumirat
3 February 2026
Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025
Kota Bitung

Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI
Kota Bitung

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Next Post
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan makin Mudah, Kini Bisa Lewat Aplikasi AYO Toko by SRC

Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan makin Mudah, Kini Bisa Lewat Aplikasi AYO Toko by SRC

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In