• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Dittipidnarkoba Ungkap 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain Selama Agustus

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
7 September 2023
in Headline
0
Dittipidnarkoba Ungkap 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain Selama Agustus
Bagikan

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran empat sindikat selama bulan Agustus 2023. Dari pengungkapan tersebut, 735.818 jiwa berhasil diselamatkan.

“Kasus pertama yang diungkap adalah peredaran sabu 40.000 gram dan ekstasi 17.100 butir. Dari jaringan ini, ditangkap tersangka BD alias EC alias BD (37) dan H alias J (36),”kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan.

Kemudian, kasus kedua adalah peredaran sabu 1.000 gram dan ganja 50.000 gram. Dari jaringan ini ditangkap tersangka AW alias U (47) dan T alias K (58).

“Untuk kasus pertama, tersangka menggunakan modus meninggalkan di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lain. Kasus kedua, modusnya melalui jasa ekspedisi,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Rabu (6/9/23).

Menurut Direktur, kasus ketiga adalah peredaran narkoba jenis kokain 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol. Dalam kasus ini, tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut melalui ekspedisi.

“Ini tersangkanya WNA Ukraina berinisial AM,” ungkap Direktur.

Terakhir, kasus keempat adalah peredaran 52 paket besar sabu seberat 52 Kg dan 1.810 butir ekstasi. Dari jaringan ini, ditangkap tersangka MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A.

“Ketiga tersangka ini menyelundupkan barang dari Malaysia melalui jalur laut,” jelas Direktur.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I.

Views: 271

Bagikan
Tags: Bareskrim PolrinarkobaSindikat
Previous Post

Curi Motor, 3 Pria Belasan Tahun Ditangkap Polisi

Next Post

Irjen Kementan: Mari Bangun Lumbung Desa Wujudkan Kedaulatan Pangan

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
Irjen Kementan: Mari Bangun Lumbung Desa Wujudkan Kedaulatan Pangan

Irjen Kementan: Mari Bangun Lumbung Desa Wujudkan Kedaulatan Pangan

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In