MINUT, tayangmanado.com – Kementrian ATR/ BPN mendukung program Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan ekonomi secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional masyarakat adil dan makmur. Satu programnya adalah melakukan percepatan sertipikasi aset tanah masyarakat, pemerintah, swasta dan badan hukum keagamaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, terciptanya kenyamanan berusaha bagi masyarakat dan mendukung investasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Yandry Rory mengaku program Kementerian ATR/BPN itu diterapkan juga di Minahasa Utara di tahun ini. Sertipikasi tanah rumah ibadah/wakaf difasilitasi aplikasi Sistem Terintegrasi Manajemen Aset Rumah Ibadah (SIRAMAH).
“Melalui aplikasi SIRAMAH setiap organisasi badah hukum keagamaan mendapatkan login masing-masing dan dapat mengajukan permohonan, mengunggah persyaratan dokumen lainnya dan akan dilakukan verifikasi dari Kantor Pertanahan, Kemenag, Pemda dan Kejari Minut setelah dokumen terverifikasi berkas fisik dapat diantar ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan dan diproses sertipikatnya,” ungkap Yandry, Kamis (22/5/2025).
Pihaknya juga menyediakan akses untuk layanan ploting sertipikat tanah rumah/ ibadah dengan cara mengirim dokumen sertipikat dan koordinat (foto geotaking) melalui aplikasi SIRAMAH. Dan petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan ploting sertipikat dimaksud.
“Bidang tanah rumah ibadah baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat akan tersusun menjadi manajemen aset yang hanya dapat di akses oleh masing pemilik aset dan Kantor Pertanahan setempat,” pungkasnya.
(RG)







