MANADO, tayangmanado.com – Bank BRI Regional Office Manado memberikan pernyataan terkait gugatan sengketa keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Utara. Seperti yang disampaikan Regional CEO BRI Manado, Luthfi Iskandar, Kamis (22/5/2025).
Luthfi Iskandar mengatakan BRI tidak pernah menolak pemberian informasi yang bersifat publik kepada masyarakat dengan cara yang telah ditetapkan, serta menghormati hasil putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara. Ditambahkan Luthfi bahwa pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di BRI mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2024 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, serta penyalurannya diaudit secara berkala oleh auditor independen.
“Laporan kegiatan penyaluran TJSL BRI telah disediakan dengan lengkap dan mengikuti standar ketentuan yang berlaku, serta dapat diakses secara umum dan mudah oleh publik melalui tautan https://bri.co.id/report atau https://www.ir-bri.com/sustainability_reports.html,” pungkasnya.
Diketahui persoalan ini muncul usai LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menggugat Bank BRI dan sejumlah institusi BUMN di Kota Manado tentang keterbukaan informasi terkait program CSR/TJSL.CSR di Sulawesi Utara. Gugatan sendiri diajukan RAKO ke KIP Sulut.
(RG)







