MANADO, tayangmanado.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali membuat masyarakat di Sulawesi Utara resah. Keresahan itu pun diadukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut). Terbukti, setahun terakhir ini, Satgas Pasti Sulutgomalut sudah menerima pengaduan masyarakat terkait 19 pinjol ilegal.
Hal ini diungkapkan Kepala Satgas Pasti Sulutgomalut, Robert Sianipar, dalam kegiatan rapat koordinasi, di Hotel Rogers, Selasa (27/5/2025).
Robert menjelaskan, pinjaman-pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dari entitas seperti Arta Niaga dan Lautan Tunai.
“Masih banyak entitas Pinjol ilegal yang dilaporkan, dan ini menjadi perhatian bersama kami di Satgas Pasti,” ujar Robert.
Menurut Robert, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan-pengaduan masyarakat kepada Satgas Pasti Pusat.
“OJK sebagai sekretariat Satgas Pasti, sudah menindaklanjuti laporan-laporan itu dengan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu ke pusat,” ungkapnya.
Kata Robert, baru-baru ini pihaknya juga menerima pengaduan terkait investasi ilegal yang beredar di Manado maupun di Gorontalo dengan nama entitas HLX Trading Internasional.
Ia meminta masyarakat supaya mewaspadai entitas satu ini, karena menjanjikan korban keuntungan berlipat ganda.
“Entitas ini mengiming-imingi calon korban dengan uang Rp5 juta bisa menjadi Rp1 miliar dalam seminggu. Janjinya sangat fantastis, dan sesuatu yang tidak logis. Laporan ini sudah kami teruskan ke Satgas Pasti Pusat,” tutur Robert.
Ia mengatakan, untuk menekan maraknya kasus investasi keuangan ilegal, Satgas Pasti Sulut sudah melaksanakan sejumlah kegiatan seperti deklarasi pemberantasan pinjol ilegal dan judi online, di Gorontalo, dan Sulut dan Malut.
“Kami juga melakukan edukasi bersama aparat penegak hukum APH mengenahi bahaya Pinjol ilegal melalui media masa di Manado, Malut dan Gorontalo,” katanya.
(RG)







