MANADO, TayangManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara angkat bicara atas penetapan tersangka Kepala BPN Minahasa Tenggara ZM alias Zacharias. Diketahui Zacharias tersandung dugaan kasus pemalsuan dokumen di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Pasoreh melalui Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Budi Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sulut kepada Zacharias. Budi mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Polda tentang penanganan permasalahan itu.
“Sekarang ini kita juga lakukan pendampingan hukum kepada Kakan (Kepala Kantor) BPN Mitra,” kata Budi kepada TayangManado.com.
Dia bilang kalau terbukti ada permasalahan maladministrasi, maka pihaknya bakal menentukan sikap menindakinya lebih tegas. “Kita belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Namun sebagai sebuah institusi maka ketika ada pegawai bermasalah dengan hukum kami akan beri pendampingan,” jelas Budi.
Budi bilang, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, pasalnya saat ini Kantah Mitra sudah menerapkan sistem pelayanan elektronik.
Ia menegaskan BPN tidak mentolerir tindakan maladministratif, pelanggaran dan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika terbukti maka yang bersangkutan akan disanksi.
“Namun kami sementara mengkaji proses administrasinya apakah sudah sesuai. Oleh karena ini masih dalam tahap penyidikan maka kami masih harus berkoordinasi dengan APH,” katanya.
(RG)