MANADO, TayangManado.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Manado menggelar Kasus Akhir di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini terkait permohonan pembatalan peralihan sertipikat atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Gelar Kasus tersebut dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Manado. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado beserta jajaran terkait.
Pelaksanaan Gelar Kasus ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menegakkan kepastian hukum, menjaga ketertiban administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(RG)


