• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi O,5%

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
6 August 2019
in Ekonomi & Bisnis
0
Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi O,5%
Bagikan

MANADO-Ratusan pengusaha kecil dan mikro di Sulawesi Utara (Sulut) menyambut antusias atas keputusan pemerintah terkait tarif pajak penghasilan final UMKM yang turun menjadi O,5%.
Hal ini dapat dilihat dari tingginya peserta dalam mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Manado yang digelar Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Selasa (24/7/2018).
Kegiatan edukasi & dialog ini menghadirkan ratusan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut yang membuka acara edukasi menyatakan kegiatan tersebut membahas secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Adapun pokok peraturan pemerintah meliputi, pertama soal penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Kedua mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final O,5% meliputi pertama untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 (tujuh) tahun.
Kedua untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 (empat) tahun; Ketiga, untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 (tiga) tahun.
“Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,”ujarnya. Dengan pemberlakuan PP ini kata dia diharapkan heban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Kemudian menurut Rumondor, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial,”jelasnya.
Selain itu diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,”harapnya.tm

Views: 338

Bagikan
Tags: Dirjen Pajak
Previous Post

Manado Terima Penghargaan Yokatta Wonderful

Next Post

Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Related Posts

Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Ekonomi & Bisnis

Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

by Cahya Sumirat
9 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

by Cahya Sumirat
9 April 2026
Lewat Program PERMATA, Pemkab Minsel Hadirkan Perlindungan Sosial
Ekonomi & Bisnis

Lewat Program PERMATA, Pemkab Minsel Hadirkan Perlindungan Sosial

by Cahya Sumirat
31 March 2026
BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bayarkan Klaim Jaminan Sosial sebesar Rp520,7 Miliar hingga akhir tahun 2025
Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bayarkan Klaim Jaminan Sosial sebesar Rp520,7 Miliar hingga akhir tahun 2025

by Cahya Sumirat
2 March 2026
Menuju Universal Coverage 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado Perkuat Kepesertaan, Layanan, dan Pengawasan
Ekonomi & Bisnis

Menuju Universal Coverage 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado Perkuat Kepesertaan, Layanan, dan Pengawasan

by Cahya Sumirat
1 March 2026
Next Post
Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In