MANADO-Ratusan pengusaha kecil dan mikro di Sulawesi Utara (Sulut) menyambut antusias atas keputusan pemerintah terkait tarif pajak penghasilan final UMKM yang turun menjadi O,5%.
Hal ini dapat dilihat dari tingginya peserta dalam mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Manado yang digelar Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Selasa (24/7/2018).
Kegiatan edukasi & dialog ini menghadirkan ratusan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut yang membuka acara edukasi menyatakan kegiatan tersebut membahas secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Adapun pokok peraturan pemerintah meliputi, pertama soal penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Kedua mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final O,5% meliputi pertama untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 (tujuh) tahun.
Kedua untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 (empat) tahun; Ketiga, untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 (tiga) tahun.
“Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,”ujarnya. Dengan pemberlakuan PP ini kata dia diharapkan heban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Kemudian menurut Rumondor, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial,”jelasnya.
Selain itu diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,”harapnya.tm