• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi O,5%

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
6 August 2019
in Ekonomi & Bisnis
0
Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi O,5%
Bagikan

MANADO-Ratusan pengusaha kecil dan mikro di Sulawesi Utara (Sulut) menyambut antusias atas keputusan pemerintah terkait tarif pajak penghasilan final UMKM yang turun menjadi O,5%.
Hal ini dapat dilihat dari tingginya peserta dalam mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertempat di Gedung Keuangan Negara Manado yang digelar Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Selasa (24/7/2018).
Kegiatan edukasi & dialog ini menghadirkan ratusan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut yang membuka acara edukasi menyatakan kegiatan tersebut membahas secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Adapun pokok peraturan pemerintah meliputi, pertama soal penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Kedua mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final O,5% meliputi pertama untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 (tujuh) tahun.
Kedua untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 (empat) tahun; Ketiga, untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 (tiga) tahun.
“Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,”ujarnya. Dengan pemberlakuan PP ini kata dia diharapkan heban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Kemudian menurut Rumondor, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial,”jelasnya.
Selain itu diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,”harapnya.tm

Views: 137

Bagikan
Tags: Dirjen Pajak
Previous Post

Manado Terima Penghargaan Yokatta Wonderful

Next Post

Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Related Posts

Indosat Perkuat Inklusivitas Digital Lewat SheHacks 2025
Ekonomi & Bisnis

Indosat Perkuat Inklusivitas Digital Lewat SheHacks 2025

by Ronald Theovani
16 May 2025
ARYADUTA Manado Kembali Luncurkan Sap7a Rasa
Ekonomi & Bisnis

ARYADUTA Manado Kembali Luncurkan Sap7a Rasa

by Ronald Theovani
15 May 2025
Menu Baru Kuliner Lion Hotel Manado Gugah Selera Sambut Musim Liburan Seru
Ekonomi & Bisnis

Menu Baru Kuliner Lion Hotel Manado Gugah Selera Sambut Musim Liburan Seru

by Ronald Theovani
11 May 2025
Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut
Ekonomi & Bisnis

Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut

by Ronald Theovani
8 May 2025
LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi
Ekonomi & Bisnis

LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi

by Ronald Theovani
8 May 2025
Next Post
Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Danlantamal VIII Beri Semangat Kepada Anak-Anak Berprestasi

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In