KOTAMOBAGU, tayangmanado.com – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Menurut Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa, sasaran pengawasan adalah pemeriksaan modifikasi tanki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas standar.
“Personel Reskrim memberikan imbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian barcode STNK dan plat nomor kendaraan,” katanya, Sabtu (9/3/2023).
Meskipun tidak ditemukan tanki BBM rakitan, namun ada kendaraan menggunakan plat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum.
“Sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” ujarnya.