KOTAMOBAGU, tayangmanado.com – Satresnarkoba Polres Kotamobagu menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar Sabtu (4/5/2024) malam.
Razia dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Aipda Awaludin Paputungan, di beberapa warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
“Adapun yang menjadi target operasi yaitu orang yang membawa miras atau bahan berbahaya dan juga penjualan miras tanpa izin,” kata Aipda Awaludin.
Dalam razia malam itu, petugas mendapati beberapa warung milik warga yang menjual miras tanpa izin, sehingga dilakukan tindakan berupa penyitaan barang bukti.
“Kepada pemilik warung diberikan imbauan untuk tidak lagi menjual miras tanpa izin karena dapat membahayakan penggunanya, dan juga miras sering kali menjadi salah satu faktor penyebab adanya gangguan kamtibmas,” kata Aipda Awaludin.