Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, saat konferensi pers, Rabu (3/5/2023). (Foto: Humas)
BITUNG – Nasib malang dialami kakak beradik perempuan di bawah umur, berusia 15 dan 13 tahun di Kota Bitung. Keduanya menjadi korban pencabulan ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya.
“Keempat terduga pelaku yaitu NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19) kini sudah ditahan di Polres Bitung sesuai Laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban pada tanggal 2 Mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, saat konferensi pers, Rabu (3/5/2023).
Aksi pencabulan terbongkar karena kedua korban sudah tidak tahan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
“Diduga aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, keempat terduga pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.
“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan di saat situasi sedang sepi. Para pelaku juga mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya, sehingga korban merasa takut,” katanya.
Keempat pelaku, lanjut Marcelus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.