MANADO – Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; Bandara Sam Ratulangi Manado kembali memusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di area Fire Station Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9).
Terdapat 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 3 dus, benda tajam 3 dus, power bank sebanyak 117 buah, dan aerosol 6 buah.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode Juni – September 2019. Barang tersebut merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan utamanya powerbank yang hari ini berkurang drastis untuk dimusnahkan, sedangkan pada kegiatan yang lalu powerbank yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 400 unit dan pada pemusnahan kali ini menurun lebih dari 50%,” ujar Minggus E. T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.
Minggus menyampaikan harapannya kedepan prohibited items yang dibawa penumpang dapat terus berkurang utamanya minuman alkohol jenis cap tikus. Pada pemusnahan kali ini powerbank dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisi air dan selanjutnya prohibited items lainnya diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section untuk penanganan lebih lanjut.
“Hari ini para pegawai kami undang untuk menghadiri kegiatan ini untuk dapat menyaksikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait barang-barang yang dibawa dalam penerbangan serta penanganannya,” pungkas Minggus. (tim/hms)