• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nusantara

Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
21 January 2025
in Nusantara
0
Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan
Bagikan

MERAUKE, tayangmanado.com – Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Merauke, Papua Selatan. Baru-baru ini, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

“Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Cahyono Kepala Karantina Papua Selatan dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1/2025).

Cahyono menambahkan, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke, UPBU. Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

“Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” tutup Cahyono. (Cahya Sumirat)

Views: 423

Bagikan
Tags: Bandara MopahBarantinHewanMeraukePapua SelatanReptilsatwa dilindungi
Previous Post

Capping Day Mahasiswa Keperawatan Berlangsung Khidmat di Grand Kawanua

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Gugatan Sederhana kepada Salah Satu Universitas di Manado 

Related Posts

Turis Belanda Meninggal Saat Diving di TN Komodo
Nusantara

Turis Belanda Meninggal Saat Diving di TN Komodo

by Cahya Sumirat
25 August 2025
Mengenal Kiai Abbas: Ulama Pejuang dari Buntet untuk Indonesia Merdeka
Nusantara

Mengenal Kiai Abbas: Ulama Pejuang dari Buntet untuk Indonesia Merdeka

by Cahya Sumirat
25 August 2025
Diduga Selingkuh, Pegawai Bandara Internasional Lombok Tewas Dibunuh Suami
Nusantara

Diduga Selingkuh, Pegawai Bandara Internasional Lombok Tewas Dibunuh Suami

by Cahya Sumirat
4 August 2025
Rayakan Idul Adha di Bontang dan Fakfak Bersama Pupuk Kaltim 
Nusantara

Rayakan Idul Adha di Bontang dan Fakfak Bersama Pupuk Kaltim 

by Cahya Sumirat
10 June 2025
GEMAH Menduga Oknum Anggota DPRD DKI Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam
Nusantara

GEMAH Menduga Oknum Anggota DPRD DKI Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

by Cahya Sumirat
21 May 2025
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Gugatan Sederhana kepada Salah Satu Universitas di Manado 

BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Gugatan Sederhana kepada Salah Satu Universitas di Manado 

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In