MANADO, TayangManado.com – Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 dari Bank Indonesia berkolaborasi dengan TNI AL berlayar menuju Pulau Karakitang, Pulau Nusa, Pulau Marore, Pulau Kabaruang dan Karatung Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pada kesempatan itu, mereka mengedukasi warga setempat tentang cara merawat uang rupiah melalui prinsip “5 Jangan”.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut Joko Supratikto menjelaskan Jangan yang pertama yaitu Jangan Dilipat. Selanjutnya yaitu Jangan Dicoret.
“Berikutnya Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” ujar Joko dalam keterangannya kepada wartawan.
Joko mengatakan Prinsip 5 Jangan terus disosialisasikan agar ciri keaslian tetap mudah dikenali. Sebab Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak Rupiah, termasuk pemberian cap merupakan pelanggaran hukum.
“Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya lagi.
Dia mengatakan Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Sehingga, katanya, melalui Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERP) Tahun 2025, kesempatan yang baik untuk mengedukasi masyarakat di perbatasan agar memperlakukan rupiah dengan baik.
(RG)