MANADO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar jaringan narkoba Manado-Kalimantan dan Malaysia.
Kepala BNN Sulut, Charles H Ngili menjelaskan, ada 5 tersangka yang ditangkap setelah melalui perjuangan panjang hingga ke penjara di Kalimantan.
“Kelimanya masing-masing inisial A alias Acun dari Manado, HBS alias Amcek, HS, US dan RP dari Singkawang, Kalimantan Barat,”tukasnya, Rabu (6/6/2018).
Mereka ditangkap berawal saat sedang pesta narkotika di jalan perkebunan jaga VII Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kabid Pemberantasan BNN Sulut, John Thenu merinci kronologis awal penangkapan dilakukan Selasa 22 Mei 2018 sekitar jam 21.30 Wita.
Kemudian kata dia, setelah dilakukan penangkapan oleh tim berantas terhadap Acun karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 paket kecil di dalam plastik bening terbungkus dengan plastik warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan.
“Berdasarkan informasi tersangka Acun tim berantas BNNP Sulut melakukan pengembangan ke provinsi Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Singkawang dan berhasil mengamankan 4 orang lelaki bernama RP alias Angga, Hamdani alias Amcek, HS alias Henky, Uray alias Muksin.
“Ketiga tersangka yang ditangkap di Kota Singkawang berstatus sebagai napi di lapas kelas IIB Singkawang. Tapi dari pemeriksaan hasil urine ke – 4 tersangka positif menggunakan Methamphetamin,”ungkapnya.
John Thenu menjelaskan, dari jaringan narkotika antar provinsi tim BNNP Sulut juga berhasil mengamankan 9 orang lelaki dengan kategori korban penyalahguna narkotika di Kota Manado dengan inisial F, H, C, LS, RJ, A, WC, ES, dan E dimana ke – 9 korban penyalahguna narkotika mendapat narkotika dari Acun.
“Barang bukti yang disita yakni narkotika : – 1 ( satu ) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu berat bersih 0,34 gram,”ujanya.tm