MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan lima orang remaja berstatus pelajar. Kelima pelajar ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki bernama Abdul Baiya (21) dan Andika Amiri (24) di Kelurahan Titiwungen Selatan, pada hari Selasa (21/6/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/7/2022) pagi, membenarkan hal tersebut.
“Kelima remaja masing-masing berinisial JE (16), YP (17), JW (15), AM (16) dan AK (16) telah diamankan polisi pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 04.30 Wita di beberapa lokasi di Kota Manado,” ujarnya.
Penganiayaan terhadap kedua korban ini terjadi saat keduanya baru saja pulang mencari makanan di Boulevard Manado.
“Usai makan di Boulevard, keduanya pulang melewati ruas Jalan Sam Ratulangi menggunakan sepeda motor. Tepat melintas di ruas jalan depan Kelurahan Titiwungen Selatan, keduanya dicegat oleh para terduga pelaku dan kemudian langsung melakukan penganiayaan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh para terduga pelaku dengan memukul korban menggunakan tangan dan bahkan salah satu terduga pelaku diduga melakukan penikaman terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
“Kelima terduga pelaku yang sudah diamankan mengaku menganiaya kedua korban dengan cara memukul, sedangkan salah satu rekan para terduga pelaku berinisial S diduga telah melakukan penikaman dengan menggunakan pisau badik, dan terhadap dirinya sementara dilakukan pencarian,” lanjutnya.
Aksi cegat dan penganiayaan dilakukan para terduga pelaku karena niat untuk balas dendam tapi salah sasaran.
“Para terduga pelaku berniat ingin membalas dendam, namun mereka salah sasaran,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kelima terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.