Pencuri tabung gas inisial DS (19), warga Walian Dua, Tomohon Selatan. (Foto: Humas polres)
TOMOHON – Spesialis pencuri tabung elpiji ukuran 3 kg yang beraksi di beberapa TKP, ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon pada Sabtu (6/8/2022) sore. Pelakunya seorang pria inisial DS (19), warga Walian Dua, Tomohon Selatan.
“Dia ditangkap di wilayah Tomohon Timur, sekitar pukul 16:15 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (7/8/2022) sore.
Penangkapan berdasarkan laporan para korban di Polres Tomohon terkait maraknya aksi pencurian tabung elpiji di wilayah Kota Tomohon baru-baru ini, baik di rumah pribadi maupun warung.
“Unit Resmob Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya di salah satu rumah warga Paslaten, Tomohon Timur,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti, yang menurut pelaku telah dijual di wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Dalam pengembangan didapati total 14 buah tabung elpiji ukuran 3 kg. Di mana sembilan buah tabung didapati di Kabupaten Minahasa dan lima lainnya di Kota Tomohon.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.